Namun tidak semua jenis renovasi
harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan. IMB untuk renovasi setidaknya
dibutuhkan bila renovasi sudah sampai ke pekerjaan mengubah lay-out ruang,
misalnya mengubah kamar menjadi ruang tamu atau membongkar tembok untuk
memperluas ruang. Penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke samping juga
termasuk kategori renovasi yang memerlukan IMB. Sedangkan perubahan fasad,
walaupun terkesan kecil, pun mesti memiliki IMB.
Sementara, menurut Perda no.7 tahun
1991, pemeliharaan bangunan seperti pengecatan, penggantian genting dan
sebagainya yang tidak berpengaruh terhadap struktur dianggap tidak perlu
memiliki IMB. Pun kegiatan pembangunan septic tank atau saluran air.
Mengapa IMB sebegitu pentingnya?
Menurut Ir. Hilman Mashoedi (konsultan perizinan), IMB diperlukan untuk
memastikan bangunan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
Bila bangunan sesuai ketentuan yang berlaku, tentu manfaatnya juga dirasakan
oleh masyarakat banyak. Misalnya saja soal sumur resapan, yang kini menjadi
syarat mutlak IMB. Jika pembuatan sumur resapan dilakukan oleh seluruh
masyarakat pemilik IMB, tentu Jakarta akan menabur air.
IMB juga diperlukan dalam transaksi
jual beli dan sewa menyewa. IMB juga menjadi salah satu syarat dalam pengajuan
kredit, agunan dari bank, ataupun asuransi.
Tidak Sulit
Stigma yang berkembang di masyarakat
adalah membuat IMB itu sulit sehingga banyak yang malas membuatnya. Benarkah
sulit dan berbelit?
Sebenarnya, proses pembuatan IMB
cukup mudah, cepat, asalkan semuanya sesuai ketentuan. Yang perlu dilakukan
adalah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan selengkap mungkin, sebelum
mengajukan IMB ke loket. Biasanya yang terjadi adalah, dokumen baru
dipersiapkan saat sudah mengambil formulir, sehingga pembuatan IMB menjadi
lama.
Setiap daerah memiliki ketentuan dan
cara pengurusan IMB yang berbeda-beda. Untuk DKI Jakarta, tata cara pemohonan
IMB diatur dalam SK Gubernur DKI Jakarta no 76 tahun 2000. Dan mulai tahun 2008
ini, IMB untuk rumah tinggal (dengan luas di bawah 1.500 m2) dapat dibuat di
P2B tingkat kecamatan saja. Tapi, pelayanan di kecamatan ini terbatas pada
rumah tinggal yang tidak memiliki lantai basement, atau mezanin, atau
loteng.
Bagaimana jika saat pembuatan IMB
ada perubahan desain rumah yang cukup signifikan? Menurut Hilman, jika IMB
belum selesai (artinya masih dalam proses), Anda tinggal memasukkan surat
pemberitahuan tentang pergantian desain, disertai dengan gambar. Tapi kalau IMB
sudah terlanjur jadi, mau tak mau yang mesti dilakukan adalah mengajukan IMB
baru.
Tergantung Luasan
Masing-masing daerah memiliki
ketentuan sendiri tentang besaran biaya retribusi IMB. Di DKI Jakarta, jumlah
yang mesti dibayarkan didasarkan pada Peraturan Daerah No 1 tahun 2006 tentang
Retribusi Daerah.
Menurut peraturan tersebut,
retribusi IMB dihitung berdasarkan Pelaksanaan renovasi baru boleh dilakukan
setelah surat IMB terbit. rumus : luas total lantai bangunan x harga satuan.
Jika renovasi berupa penambahan
lantai atau penambahan luas bangunan, maka biaya retribusi dihitung dari luas
total lantai bangunan tambahan x harga satuan.
Jika renovasi tidak menambah luas bangunan, maka rumusnya: 25 persen x (luas
total lantai bangunan perubahan x harga satuan). Sedangkan jika renovasi pada
area yang sulit dihitung luasnya, misalnya fasad, maka retribusinya: 1,75
persen X biaya pelaksanaan perubahan.
Nah, kalau dilihat-lihat, biaya
mengurus IMB tidak terlalu mahal kan?
Proses Pengajuan IMB
Tahap I : Penyerahan Dokumen dan surat-surat yang diperlukan
Tahap II : Petugas lapangan akan memeriksa dan mengecek apakan ada masalah di
lapangan.
Tahap III : Jika tidak ada masalah dapat langsung membayar di loket
Tahap IV : Pembuatan papan IMB. Papan kuning ini dapat dibuat sendiri
dengan mengacu pada ketentuan yang ada atau dapat membelinya di loket.
Tahap V : IMB akan selesai dalam waktu 8 hari kerja setelah pembayaran selesai.



09.56
LULUT ARA'S *BLOG
0 komentar:
Posting Komentar